5 Security Dehasen Dituntut 12 Tahun Penjara

Posted by RBTV Bengkulu on Wednesday, July 23, 2014

Kasus pengeroyokan dan penganiayaan berat yang dilakukan 5 security Univeresitas Dehasen, hingga mengakibatkan meninggalnya Yengki Noplianto, kembali digelar rabu siang.


 


Pada persidangan kali ini, jaksa penuntut umum yang menjerat 5 terdakwa dengan pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan dan penganiayaan berat, dituntut selama 12 tahun penjara.


 


Sementara itu menanggapi tuntutan jaksa, Sohari selaku tim pengacara terdakwa menyatakan keberatan, dengan alasan unsur penganiayaan berat belum terbukti.


 


Persidangan akan dilanjutkan 6 agustus mendatang dengan agenda pembelaan terdakwa atas tuntutan jaksa penuntut umum.


 


Achmad Afandi RBTV Melaporkan



5 Security Dehasen Dituntut 12 Tahun Penjara

Blog, Updated at: 6:43 AM

0 komentar :

Post a Comment

Blog Archive