Pemprov Tak Akan Beri Ganti Rugi

Posted by RBTV Bengkulu on Friday, August 1, 2014

Penyerobotan Lahan Lapangan Golf – Setelah melakukan verifikasi dan identifikasi data penggarap lahan di lapangan golf, Satpol PP Provinsi siap diperintahkan untuk melakukan penertiban. Karena berdasarkan SK yang dikeluarkan Pemprov, saat ini tindakan yang diberikan hanya sebatas identifikasi dan pendataan para penggarap lahan.


 


Berdasarkan hasil rapat tim terpadu, Biro Umum sebagai pengelola aset diperintahkan melakukan pelaporan secara hukum ke Polda Bengkulu terkait penyerobotan lahan. Apalagi menurut atisar sudah ada pengrusakan aset di lokasi lapangan golf. Seperti tembok dan papan merk aset milik provinsi yang sebelumnya terpasang, yang masuk dalam ranah pidana.


 


Tidak ada dasar hukum untuk memberikan ganti rugi


Penyerobotan lahan milik provinsi di lapangan golf sulit mendapatkan ganti rugi, karena dalam anggaran daerah tidak ada dasar untuk ganti rugi di lahan yang kepemilikannya jelas milik provinsi. Apalagi diketahui warga penggarap tidak memiliki sertifikat ataupun dasar kepemilikan untuk mengolah lahan di lapangan golf.


 


Tim terpadu sendiri menunggu instruksi dari pimpinan terkait eksekusi penyerobotan lahan di lapangan golf.


 


Muhammad Helmy RBTV Melaporkan



Pemprov Tak Akan Beri Ganti Rugi

Blog, Updated at: 5:54 AM

0 komentar :

Post a Comment

Blog Archive