Pemberlakuan Pembelian BBM Tetap Dimulai 4 Agustus – Sesuai Surat Edaran BPH Migas No. 937/07 Ka BPH/ 2014 Tanggal 24 Juli untuk seluruh lembaga penyalur BBM subsidi, PT Pertamina Persero mulai mengimplementasikan pembatasan pembelian BBM jenis solar untuk menjalankan Undang Undang No 12 Tahun 2014 tentang APBN perubahan 2014 yang sudah ditetapkan melalui sidang Paripurna DPR RI pada tanggal 18 Juli lalu. Dalam peraturan tersebut kuota BBM bersubsidi dikurangi dari 48 juta KL menjadi 46 juta KL.
Khusus untuk provinsi Bengkulu, pembatasan mulai diberlakukan pada tanggal 4 Agustus dengan mengurangi waktu pembelian BBM solar yaitu pada pukul 08.00 WIB sampai dengan 18.00 WIB untuk cluster tertentu.
Baru 5 dari 37 SPBU yang menerapkan pemberlakuan pembatasan jam pembelian BBM solar. Yakni SPBU 24.38315 Pondok Kelapa Bengkulu Tengah, SPBU 23.38207 Bumi Ayu Kota Bengkulu, SPBU 24.38635 Lais Bengkulu Utara, SPBU 24.38203 Kandang Kota Bengkulu, SPBU 24.38226 Air Sebakul Kota Bengkulu.
Pihak Pertamina optimis pemberlakuan pembatasan jam pelayanan pembelian BBM solar bersubsidi tersebut di provinsi Bengkulu akan berjalan lancar. Bagi pelanggan yang hendak melakukan pembelian solar diluar jam layanan di SPBU tersebut dapat membeli solar non subsidi dan Pertamina Dex yang sudah disiapkan.
Pembatasan ini juga dianggap tidak akan berpengaruh banyak mengingat hanya untuk 5 SPBU saja. Pertamina juga sudah melakukan sosialisasi melalui spanduk yang dipasang di SPBU dan berkoordinasi dengan pihak kepolisian dan pemerintah daerah setempat.
Raffly Agung Okiarlis RBTV Melaporkan
Baru 5 dari 37 SPBU yang terapkan pembatasan
0 komentar :
Post a Comment