Dua tersangka pengedar dan barang bukti 2 paket shabu-shabu ini diamakan satuan narkoba Polres Bengkulu jumat malam. Keduanya, ari warga lokalisasi Pulau Baai dan Guntoro warga Simpang Kandis.
Satu tersangka ditangkap di kawasan Sumber Jaya
Penangkapan dilakukan setelah polisi selama dua minggu terakhir melakukan penyelidikan. Dan pada jumat malam, polisi memastikan tersangka ari akan bertransaksi shabu-shabu di kawasan Sumber Jaya.
Awalnya polisi membekuk tersangka Ari
Setelah memastikan identitas tersangka, polisi langsung membekuk tersangkaari. Ketika dilakukan penggeledahan, polisi mengamankan satu paket shabu-shabu seharga Rp 800 ribu. Dari hasil pengembangan, tersangka Ari ternyata membeli shabu-shabu dari tersangka Guntoro.
Tim buser pun langsung melakukan penangkapan Guntoro di kediamannya dan mengamankan satu paket shabu-shabu sisa jual.
Tersangka mengaku baru satu bulan berbisnis shabu
Guna dilakukan pengembangan lebih lanjut, 2 tersangka masih menjalani pemeriksaan. Tersangka ari mengaku mulai terlibat bisnis shabu -shabu sejak satu bulan terakhir.
Achmad Afandi RBTV Melaporkan
2 Pengedar dan Barang Bukti Shabu Diamankan
0 komentar :
Post a Comment