Guna mengefisiensikan waktu, kamis siang Ketua PTUN Bengkulu, Henriette S Putuhena, menggelar dismisal proses atas perkara gugatan yang dilayangkan penggugat Didi Iswandi, Tasmir Ahmad dan Arjankepada tergugat KPU Kaur.
Gugatan tidak diterima karena bukan kewenangan PTUN
Kasus ini tidak diproses seperti sidang biasanya yang memakan waktu hingga 3 bulan. Perkara ini cukup sampai pada persiapan persidangan dan diputus untuk ditutup. Dalam amar putusannya, hakim menyatakan gugatan para penggugat tidak dapat diterima.
Gugatan merupakan kewenangan Mahkamah Konstitusi
Dasar pertimbangannya, PTUN Bengkulu menganggap objek gugatan yang diajukan para penggugat berupa SK KPU nomor 99 tanggal 9 maret tahun 2013 tentang penetapan daerah pemilihan dan jumlah kursi anggota DPRD Kabupaten Kaur pada pemilu 2014 serta SK KPU Kabupaten Kaur nomor 24 tanggal 12 mei 2014 tentang penetapan perolehan kursi dan calon terpilih anggota DPRD kabupaten Kaur pada pemilu 2014, bukanlah kewenangan PTUN Bengkulu untuk mengadilinya, melainkan kewenangan Mahkamah Konstitusi.
Tergugat sudah menduga kemenangan sejak awal
Dalam persidangan yang tidak dihadiri para penggugat ini, kuasa hukum tergugat sudah memprediksi kemenangan. Karena objek gugatan sudah daluarsa serta pihak yang dijadikan tergugat bukanlah KPU Kaur namun KPU RI sebagai pihak yang menerbitkan objek gugatan tersebut.
DK Anderson RBTV Melaporkan
PTUN Bengkulu Tolak Adili Perkara KPU Kaur
0 komentar :
Post a Comment