Tim advokasi Merah Putih untuk perjuangan keadilan, Eggi Sudjana, mengadukan komisioner KPU dan Bawaslu ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu pada kamis kemarin.Dalam pengaduan yang diterima langsung anggota DKPP, Nur Hidayat Sardini, Eggi Sudjana menyatakan Ketua Bawaslu, Muhammad, dan anggota lainnya telah melanggar kode etik penyelenggara pemilu. Bawaslu dianggap tidak menindaklanjuti laporan yang disampaikan Suhardi Somomulyono.
KPU RI dianggap telah menyalahi kode etik
Sebelumnya Bawaslu menyatakan akan memanggil KPU dan Mendagri untuk mengklarifikasi. Akan tetapi pada 28 juli, Bawaslu justru menyatakan status laporan tidak memenuhi unsur pelanggaran pemilu, sehingga tidak diteruskan ke instansi berwenang. Sedangkan dugaan pelanggaran kode etik, dituduhkan pada Ketua KPU, Husni Kamil Manik, dan anggota lain terkait proses pendaftaran Joko Widodo sebagai calon presiden.
Bawaslu dituding sengaja melakukan pembiaran pelanggaran pilpres
Menurut Eggi, Jokowi tidak memenuhi syarat karena cacat dalam perizinan ke Presiden. Dalam undang-undang pilpres, seorang Gubernur yang akan maju menjadi capres harus mengajukan izin kepada presiden paling lambat 7 hari sebelum pendaftaran. Sedangkan pendaftaran Joko Widodo hanya dalam tempo 6 hari selang waktunya dengan permintaan izinnya kepada presiden. Dan Bawaslu melakukan pembiaran terhadap kejadian ini.
Pengaduan akan diverifikasi formal terlebih dahulu
Pengaduan di dkpp akan diverifikasi secara formal terlebih dahulu. Langkah ini untuk melihat kelengkapan administrasi, seperti identitas pengadu dan teradu. Setelah itu baru akan diverifikasi lagi secara materiil untuk menentukan apakah ada unsur kode etik atau tidak. Kalau memang ada unsur pelanggaran kode etik akan naik sidang, bila tidak ditemukan akan dinyatakan dimissal, atau belum memenuhi syarat.
Muhammad Helmy RBTV Melaporkan
KPU Dan Bawaslu RI Dilaporkan Ke DKPP
0 komentar :
Post a Comment