Revisi Perda Samisake – Peraturan daerah yang mengatur teknis penyaluran dana bantuan satu miliar satu kelurahan, atau samisake akan direvisi. Perubahan ini setelah ada beberapa petunjuk dari kementerian dalam negeri, agar penyaluran dana lebih tertib dan tidak rawan korupsi atau pun penyelewengan.
Walaupun dibawah Rp 5 juta, pencairan tetap melalui bank
Point pertama yang akan direvisi, seluruh pencairan dana samisake harus melalui bank. Selama ini, pencairan melalui bank hanya untuk dana di atas Rp 5 juta. Sedangkan bantuan di bawah Rp 5 juta, tidak melalui bank.
Ketentuan seluruh dana pencairan harus melalui bank ini, agar seluruh dana yang keluar tercatat secara sah, sehingga menghindari kemungkinan terjadinya tindak penyelewengan.
Selain pencairan harus melalui bank, revisi perda ini juga menyangkut bank yang ditunjuk untuk mencairkan dana samisake. Selama ini pemkot bekerjasama dengan tiga bank untuk pencairan dana samisake, yakni Bank Rakyat Indonesia, Bank Muamalat dan BNI Syariah. Sedangkan untuk ke depan, direkomendasikan Bank Bengkulu sebagai pihak penyalur dana samisake.
Ketua Pansus Perda Samisake DPRD Kota Bengkulu, Suimi Fales, menargetkan revisi Perda Samisake ini akan tuntas sebelum masa jabatan 30 anggota DPRD kota periode 2009-2014 habis pada 21 agustus mendatang.
Muhammad Tasron RBTV Melaporkan
Seluruh Dana Samisake Harus Dicairkan Via Satu Bank
0 komentar :
Post a Comment