Melalui kuasa hukumnya Elko E Khahar, para anggota koperasi PLN Bengkulu, melaporkan dugaan penggelapan uang koprasi senilai Rp 200 juta ke Polda Bengkulu.
Dalam surat kuasanya tercatat korban ada sekitar empat orang, atas nama Hamdan, Zulkifli, Lukis, dan Joni Azhar. Dugaan penggelapan uang koperasi dengan terlapor pihak koperasi diketahui pada akhir tahun 2013 lalu.
Terungkapnya kasus tersebut setelah, para anggota koperasi yang menanyakan hasil keuntungan pengelolaan koperasi selama tiga tahun terakhir, karena tidak diketahui adanya laporan keuangan yang jelas dari pihak pengurus ataupun manager koperasi.
Dari situlah diketahui saldo hasil usaha tahun 2013 senilai Rp 200 juta lebih tidak ada dalam kas koperasi. Mengetahui hal tersebut para anggota koperasi PLN Bengkulu, mempertanyakan hingga memutuskan melapor ke pihak Polda Bengkulu.
Ong Wie Hock – Alintoro RBTV Melaporkan
Uang Koperasi PLN Bengkulu Diduga Gelapkan
0 komentar :
Post a Comment