Tuntutan selama 2 tahun penjara dibacakan jaksa penuntut umum terhadap 2 terdakwa penipuan tes cpns, yang juga pasangan suami istri Ansari dan Ida Junaidi.
Dari dua korban, terdakwa kantongi uang Rp 175 juta
Ketika menjalankan aksinya pada bulan mei 2012 lalu, kedua terdakwa berhasil memperdaya 2 orang korban sehingga mengalami kerugian sebesar Rp 175 juta. Kepada korban, terdakwa mengaku memiliki kakak yang bekerja di Kemenhumkam pusat dan dapat meloloskan anak korban menjadi cpns.
Kedua terdakwa kemudian meminta uang kepada korban adamas sebesar Rp 100 juta dan korban Thamrin sebesar Rp 75 juta. Dalam perjanjian yang ditanda tangani di atas materai, bila anak korban tidak lulus maka uang akan dikembalikan.
Namun setelah pengumuman hasil tes, ternyata anak kedua korban tidak lulus. Korban yang merasa dirugikan kemudian meminta uang dikembalikan.
Karena tidak ada usaha mengembalikan uang, akhirnya kedua korban melapor ke Polres Bengkulu.
Achmad Afandi RBTV Melaporkan
Tipu Peserta CPNS, Pasutri Dituntut 2 Tahun
0 komentar :
Post a Comment