Bengkulu Tengah – Peraturan daerah hasil inisiatif dewan, tentang wajib baca alquran bagi siswa sekolah dasar dan siswa SLTP, serta pasangan yang ingin menikah, tinggal menunggu peraturan bupati sebelum akhirnya resmi diberlakukan.
Dalam perda ini, diatur tentang kewajiban sekolah tingkat SD dan tingkat SLTP, untuk mengajar siswanya hingga dapat membaca alquran. Bahkan untuk selanjutnya, siswa sd yang akan melanjutkan ke tingkat SLTP, harus mempunyai sertifikat lulus membaca alquran.
Keberadaan perda inipun, memunculkan kebutuhan guru mengaji yang belum terdapat di mayoritas sekolah yang ada. Meski demikian Pemkab Bengkulu Tengah, nantinya akan memberdayakan keberadaan guru ngaji di setiap desa, yang saat ini sudah menikmati honorarium yang disiapkan pemda.
Harri Sutriansyah RBTV Melaporkan
Pemberlakuan Perda Wajib Bisa Baca Qur’an Tunggu Perbup
0 komentar :
Post a Comment