Sebanyak 3 menteri, yakni Menteri pendidikan dan kebudayaan(Mendikbud), Mohammad Nuh, Menteri pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi, Azwar Abubakar serta Menteri agama, Lukman Hakim Saifuddin, telah menandatangani peraturan menteri bersama tentang penugasan guru berstatus sebagai pegawai negeri sipil di sekolah swasta.
SKB mulai berlaku terhitung 25 juli 2014
Salah satu isi SKB tersebut adalah guru pns kini dapat bertugas di sekolah swasta, atau membantu sekolah-sekolah swasta yang masih kekurangan tenaga pendidik.Peraturan bersama ini ditandatangani pada 25 juli, dan sudah dapat mulai diberlakukan.
Menurut Mendikbud, sejak ditandatanganinya peraturan bersama ini, maka implementasi dapat segera dilaksanakan merujuk pada petunjuk teknis sebagai pedoman pelaksanaannya.
SKB dilatari banyaknya sekolah swasta kekurangan guru
Kebijakan ini ditetapkan berawal dari banyaknya guru swasta yang ikut tes cpns, namun setelah lulus tes, terpaksa meninggalkan sekolah swastanya, padahal disekolah tersebut masih kekurangan guru.
Kekurangan guru tidak hanya dihitung dari jumlah guru negeri, tetapi juga guru swasta.pemerintah dapat memberikan bantuan guru kepada sekolah negeri dan swasta, untuk menghindari penumpukan guru-guru di sekolah negeri, padahal di sekolah swasta ada yang kekurangan guru.
Muhammad Helmy RBTV Melaporkan
Guru PNS Dapat Mengajar di Sekolah Swasta
0 komentar :
Post a Comment