Cabuli Pelajar SMA, Eks Honorer Divonis 5 Tahun

Posted by RBTV Bengkulu on Wednesday, July 23, 2014

SelumaMajelis hakim Pengadilan Negeri Tais menjatuhkan vonis penjara selama 5 tahun terhadap terdakwa Sahrul Iksan. Sahrul merupakan mantan honorer Setkab Seluma yang terlibat kasus pencabulan terhadap H-A warga dusun Liku kelurahan Sido Mulyo kecamatan Seluma Selatan. Ironisnya, korban merupakan pacar Sahrul sendiri yang masih berstatus sebagai pelajar SMA.


 


Pencabulan terjadi 21 november 2013 di irigasi Petai


Kasus pencabulan ini terjadi pada 21 november 2013 lalu, di kawasan irigasi Petai Keriting Seluma Selatan. Korban yang tidak sudi kesuciannya direnggut lantas melapor ke keluarga yang kemudian melapor ke polisi. Laporan korban ini ketika itu diperkuat hasil visum Rumah Sakit Umum Tais.
Putusan dan tuntutan sama 5 tahun penjara


Dalam perkara ini, sahrul dijerat pasal 285 KUHP sehingga pada persidangan sebelumnya dia dituntut selama 5 tahun penjara. Dan saat menjatuhkan hukuman, majelis hakim yang diketuai Subchi Eko Putro dan hakim anggota M Juanda Parisi serta Eldi Nasali, menjatuhkan hukuman juga selama 5 tahun penjara.


Terdakwa telah merusak masa depan korban


Dijelaskan majelis hakim, hal yang memberatkan terdakwa, yakni telah merusak masa depan korban yang masih berstatus pelajar, serta memberi keterangan yang berbelit-belit saat persidangan. Sedangkan hal yang meringankan, terdakwa bersikap sopan selama menjalani persidangan dan tidak pernah terjerat kasus hukum.


Menerima vonis ini, terdakwa memilih pikir-pikir setelah majelis hakim memberi waktu selama 7 hari.


Hari Adiyono RBTV Melaporkan



Cabuli Pelajar SMA, Eks Honorer Divonis 5 Tahun

Blog, Updated at: 7:48 AM

0 komentar :

Post a Comment

Blog Archive