Bupati Kepahiang Gugat Gubernur ke Pengadilan

Posted by RBTV Bengkulu on Friday, July 25, 2014

Sengketa Lahan HibahSPP Kelobak – Sengketa lahan hibah Kepahiang bakal semakin kusut. Hal ini setelah perseteruan antara Gubernur Bengkulu, Junaidi Hamsyah dengan Bupati Kepahiang, Bando Amin, juga semakin meruncing.


 


Pasca penetapan Bupati Kepahiang sebagai tersangka kasus pengrusakan SPP Kelobak, Bando Amin ikut melakukan perlawanan balik. Salah satunya dengan menggugat Gubernur ke Pengadilan Negeri secara perdata.


 


Bando Amin menilai Gubernur tidak menjalankan roda pemerintahan yang seharusnya. Tahun 2010 lalu Pemda Provinsi sudah menyetujui hibah lahan seluas 2 hektare untuk pembangunan masjid, bahkan Gubernur pada saat itu, Agusrin M Najamuddin ikut meletakkan batu pertama pembangunan masjid Agung Al Amin bersama FKPD Provinsi.


 


Tahun 2010, Pemprov sudah menyetujui lahan hibah untuk Kepahiang


Padahal menurut Bando Amin, lahan SPP Kelobak itu bukanlah milik Pemprov. Berdasarkan surat dari Kementerian Pertanian, lahan tersebut bukan milik Kementerian, namun milik Pemda. Apalagi pada tahun 2010 pemprov sudah menyetujui lahan hibah untuk pembangunan masjid, namun akhirnya karena pergantian Gubernur, justru dihambat.


 


Bando Amin nilai tindakan Gubernur bernuansa politis


Bando Amin menilai kasus sengketa lahan hibah untuk masjid ini juga terdapat unsur politis terutama menjelang pemilihan gubernur tahun 2015 mendatang. Bando Amin menantang bila ingin sama sama maju dalam pilgub sebaiknya bersaing secara fair.


 


Muhammad Helmy RBTV Melaporkan



Bupati Kepahiang Gugat Gubernur ke Pengadilan

Blog, Updated at: 6:44 AM

0 komentar :

Post a Comment

Blog Archive