Gubernur digugat Bupati Kepahiang- Menghadapi gugatan Bupati Kepahiang, Bando Amin di Pengadilan Negeri atas sengketa hibah lahan Kepahiang, Pemda Provinsi telah menyiapkan tim kuasa hukum khusus untuk mementahkan gugatan yang diajukan. Pemprov Bengkulu menyatakan siap meladeni gugatan Bando Amin dengan bukti bukti yang dimiliki Pemda Provinsi.
Pemprov menantang Bupati Kepahiang untuk melakukan pembuktian di pengadilan nantinya. Karena Pemprov mengklaim memiliki data akurat dan sesuai dengan prosedur administrasi, termasuk penyerahan lahan hibah.
Pemprov hingga kini belum terima panggilan dari PN Bengkulu
Meski demikian, hingga saat ini, Karo Hukum Provinsi, Muhammad Ikhwan mengaku hingga saat ini belum mendapat panggilan dari pengadilan terkait gugatan perdata tersebut.Namun hal ini dimungkinkan karena berkas gugatan baru dimasukkan 3 hari menjelang libur hari raya idul fitri .
DPRD Provinsi tetap akan mencabut SK terkait hibah lahan
Sementara itu DPRD Provinsi sendiri akan mencabut SK dewan terkait tukar guling lahan hibah, karena dinilai tidak mendapatkan titik temu pasca pertemuan dengan kedua belah pihak secara terpisah, yakni dengan bando amin dan dari pemda provinsi diwakil Karo Umum dan Karo Pemerintahan.
Muhammad Helmy RBTV Melaporkan
Pemprov Tantang Bando Amin Lakukan Pembuktian di Pengadilan
0 komentar :
Post a Comment