Kemenag Fokus Sosialisasi PP 48 Tentang Pungutan Nikah

Posted by RBTV Bengkulu on Sunday, August 3, 2014

Seluma – Memasuki masa aktif kerja pada senin 4 agustus ini, kantor Kementerian Agama Seluma, mengklaim akan mulai gencar mensosialisaasikan Peraturan Pemerintah  nomor 48 tahun 2014, terkait tarif atas jenis penerimaan negara bukan pajak yang berlaku pada Kementerian Agama.


 


Pungutan Rp 600 ribu berlaku per 10 juli lalu


Kepala Kantor Kemenag Seluma, Sipuan, mengatakan peraturan pemerintah ini, mulai diberlakukan secara nasional sejak 10 juli 2014 lalu. Sementara sosialisasi akan dilakukan secara terjadwal, di sejumlah kua yang ada di 14 kecamatan yang ada di seluma.


Aturan baru pemerintah ini, dinilai memberikan kepastian hukum terkait kebutuhan biaya administrasi para penghulu, petugas KUA menyangkut pembiayaan dan tata cara pernikahan.


 


Nikah rujuk di KUA gratis, di luar KUA bayar Rp 600 ribu


Dalam PP 48 disebutkan, pernikahan maupun rujuk yang dilakukan di KUA, tidak akan dikenakan biaya apapun alis digratiskan sama sekali. Sebaliknya jika pernikahan atau rujuk dilakukan di luar kantor KUA, maka akan dibebankan biaya sebesar Rp 600 ribu. Ketentuan ini diberlakukan merata secara nasional.

Hari Adiyono RBTV Melaporkan



Kemenag Fokus Sosialisasi PP 48 Tentang Pungutan Nikah

Blog, Updated at: 1:17 AM

0 komentar :

Post a Comment

Blog Archive