Kajari: Saya Tunduk Pada Peraturan Perundang-Undangan

Posted by RBTV Bengkulu on Thursday, July 24, 2014

Dugaan Korupsi RSMY – Pernyataan Kepala Kejaksaan Tinggi Bengkulu yang menetapkan Polda Bengkulu untuk tetap menangani kasus RSMY dan meminta Kejaksaan Negeri untuk tidak menanganinya, mendapat respon dari Kepala Kejaksaan Negeri Bengkulu, Wito.


 


Sebagai abdi negara, Wito mengaku hanya menjalankan peraturan perundang-undangan, karena berdasarkan peraturan Kejaksaan Agung RI Nomor 009 bahwa semuanya sudah terstuktur dan diatur kewenangannya. Mulai dari kewenangan Kejaksaan Negeri, Kejaksaan Tinggi dan Kejaksaan Agung RI.


 


Berdasarkan KUHAP, Kejari berhak menindaklanjuti laporan masyarakat


Dalam peraturan nomor 009 tersebut, setiap bulan, pejabat di kejaksaan harus dan wajib melaporkan kinerjanya dalam penanganan perkara korupsi. Kajari mengingatkan bahwa semua perkara yang ditangani Polda, Kejakasaan Tinggi dan Polres, menurut kitab undang-undang hukum acara pidana, semua yang diberi wewenang oleh undang-undang memiliki hak untuk menindaklanjuti semua laporan dari masyarakat pencari keadilan.


 


Kejari berwenang menyelesaikan penuntutan perkara


Karena secara mutlak berdasarkan peraturan Kejaksaaan Agung, kepala Kejaksaan Negeri diberi kewenangan untuk menyelesaikannnya penuntutannya, sehingga tidak ada yang salah dalam penanganan perkara, hanya persoalan koordinasi semata, karena tujuan yang diinginkan tetaplah sama.


 


Bisa saja tersangka bertambah dalam persidangan


Apalagi menegakkan hukum sudah menjadi kewajiban setiap penyidik kejaksaan yang bernaung di Negara RI. Terkait kasus RSMY, Kajari mengaku akan mengikuti petunjuk dari Kejaksaan Tinggi, namun secara teknis Kejari akan menyelesaikan persoalan tersebut di Pengadilan Negeri. Bisa saja nanti tersangka bertambah dalam persidangan, karena berkas 3 tersangka dugaan honor tim pembina RSMY tersebut sudah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Bengkulu.


 


Muhammad Tasron RBTV Melaporkan



Kajari: Saya Tunduk Pada Peraturan Perundang-Undangan

Blog, Updated at: 4:10 AM

0 komentar :

Post a Comment

Blog Archive