Bacok Pengendara Mobil, Dua Sopir Truk Diadili

Posted by RBTV Bengkulu on Saturday, July 26, 2014

Dua sopir truk Siswanto warga Kampung Melayu dan Jon Kenedi warga Karang Tinggi, harus diadili di Pengadilan Negeri Bengkulu. Keduanya diadili atas kasus dugaan penganiayaan terhadap Marwan.


 


Kasus penganiayaan ini terjadi bulan oktober 2013 lalu. Awalnya ketika korban Marwan dan kedua terdakwa yang mengendarai truk nyaris bertabrakan saat berpapasan di atas jembatan rusak.


 


Karena keduanya tidak bisa menahan emosi sehingga terjadilah ribut mulut. Kedua terdakwa kemudian mengejar korban dan membacok korban. Beruntung korban sempat menghindar, namun ketika dibacok untuk kedua kalinya korban terkena sajam terdakwa.


 


Beruntung keributan dapat dihentikan warga di sekitar kawasan jalan WR Soepratman. Korban yang mengalami luka di tangan lantas dibawa ke rumah sakit dan melaporkan kasus ini ke polisi. Kedua terdakwa akhirnya dijerat dengan pasal 170 KUHP tentang kekerasan dengan ancaman 2 tahun 8 bulan penjara.


 


Achmad Afandi RBTV Melaporkan



Bacok Pengendara Mobil, Dua Sopir Truk Diadili

Blog, Updated at: 12:56 AM

0 komentar :

Post a Comment

Blog Archive